PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 45
BAB 12 — SANKSI
(1) Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realiasasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang sama sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor. (2) Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realiasasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan yang sama sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
