Pasal 44
BAB 12 — SANKSI
(1) Peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 35;
- Pasal 36 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c selain dari yang terkait dengan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
- Pasal 37 ayat (1);
- Pasal 41 huruf a angka 1; dan
- Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 1; dan b. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 38 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b; dan
- Pasal 41 huruf d angka 1, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(2) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 36 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c yang terkait dengan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
- Pasal 39;
- Pasal 40 huruf a;
- Pasal 41 huruf a angka 2 sampai dengan angka 4;
- Pasal 42 ayat (1) huruf a angka 2 sampai dengan angka 6; dan
- Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b; dan b. surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, Pasal 41 huruf d angka 2 dan angka 3, dan Pasal 42 ayat (1) huruf b, dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terhadap Eksportir Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan melalui surat elektronik dekintam@kemendag.go.id oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan huruf d, dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (5) Penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dan Pasal 43 ayat (1) huruf a dan pencabutan penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c dan/atau Pasal 43 ayat (2) huruf a dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (6) Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan huruf c dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, dilakukan secara elektronik dan otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (7) Penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dan pencabutan penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dilakukan secara elektronik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
(8) Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e, Pasal 40 huruf e, Pasal 41 huruf g dan huruf h, dan Pasal 43 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (3) dilakukan oleh Surveyor berdasarkan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri. (9) Rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan pencabutan penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) Pasal 41 huruf i disampaikan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada menteri pembina lembaga penerbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal). (10) Penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pembekuan Laporan Surveyor, pencabutan Laporan Surveyor, pencabutan penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan pengaktifan kembali Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.
