Pasal 41
BAB 12 — SANKSI
Sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, Pasal 36 ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 39, dan/atau Pasal 40 huruf a diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan ayat (2) sepanjang Perizinan Berusaha di bidang Ekspor masih berlaku;
telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan;
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; b. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dan/atau huruf d dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; c. penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dicabut, dalam hal Eksportir:
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pasal 38 ayat (3) huruf b, dan/atau Pasal 40 huruf c diaktifkan kembali, dalam hal Eksportir:
telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sepanjang surat keterangan masih berlaku, untuk surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor;
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; e. penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a dan/atau huruf c dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); f. penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d dicabut, dalam hal Eksportir:
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; g. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 36 ayat (3) huruf e dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b; h. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dicabut, dalam hal Eksportir:
telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; dan/atau
terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau i. rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dicabut, dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).
