Pasal 42
BAB 12 — SANKSI
(1) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan: a. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dalam hal:
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan peringatan; 2. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; 3. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor; 4. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor; 5. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau 6. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau Laporan Surveyor; dan b. surat keterangan dalam hal:
- terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam surat keterangan;
- ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan;
- melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; atau
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (2) Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 3, dan angka 4, serta huruf b angka 1 dan angka 2, hanya dapat mengajukan kembali permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau surat keterangan.
