Pasal 40
BAB 12 — SANKSI
Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan: a. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); b. dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor yang masa berlakunya telah berakhir, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); c. surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1); d. surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor yang masa berlakunya telah berakhir atau surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1); atau e. dokumen Laporan Surveyor, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
