Pasal 37
BAB 12 — SANKSI
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan Ekspor (dokumen v-legal) kepada kementerian pembina lembaga penerbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan Ekspor (dokumen v-legal).
