Pasal 38
BAB 12 — SANKSI
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan surat keterangan, untuk surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor atau untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (3) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang telah terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan surat keterangan untuk pengecualian Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (1) berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), untuk surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor; b. pembekuan surat keterangan untuk pengecualian Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (1), untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku surat keterangan; atau c. penangguhan penerbitan surat keterangan untuk pengecualian Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (1) berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), untuk surat keterangan yang berlaku untuk lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku surat keterangan berakhir.
