Pasal 36
BAB 12 — SANKSI
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dikenai sanksi administratif berupa peringatan. (2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); atau b. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, untuk Eksportir yang hanya memiliki Laporan Surveyor. (3) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang telah terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); b. penangguhan penerbitan, perubahan dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Ekspor berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), untuk Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor; c. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Ekspor yang berlaku untuk lebih dari 1
(satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam masa berlaku Persetujuan Ekspor; d. penangguhan penerbitan, perubahan dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), untuk Persetujuan Ekspor berikutnya selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), apabila pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah masa berlaku Persetujuan Ekspor berakhir; atau e. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, untuk Eksportir yang hanya memiliki Laporan Surveyor.
