PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 33
BAB 11 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
Pemenuhan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) bagi Eksportir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dilakukan dengan mendapatkan hak akses terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak akses di SINSW.
