PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
Pasal 34
BAB 11 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Elemen data atau keterangan pada laporan realisasi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 dapat dilakukan perubahan yang disertai dengan pertimbangan perubahan. (2) Pengajuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sampai dengan 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha, Laporan Surveyor, dokumen lain, dan/atau surat keterangan.
