Pasal 32
BAB 11 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Eksportir yang telah memiliki surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah masa berlaku surat keterangan berakhir, untuk surat keterangan yang berlaku 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor; dan b. setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya, untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (3) Terhadap surat keterangan yang berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, dalam hal Eksportir telah melakukan Ekspor dan telah menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Eksportir tidak menyampaikan laporan realisasi pada bulan berikutnya. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi elemen data dan/atau keterangan paling sedikit: a. jenis/uraian Barang; b. pos tarif/harmonized system; c. volume Barang; d. nilai Barang; e. pelabuhan muat; f. negara tujuan; dan g. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor.
