Pasal 15
BAB 6 — VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS
(1) Terhadap Ekspor untuk Barang tertentu dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Kriteria Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang yang berpotensi mengganggu keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan; b. Barang dengan kriteria atau spesifikasi tertentu yang perlu dipastikan kesesuaiannya; dan/atau c. Barang yang merupakan produk tidak terbarukan. (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri Menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (4) Pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang tertentu dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor. (5) Terhadap Barang tertentu lainnya, pengajuan permohonan Verifikasi atau Penulusuran Teknis dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor melalui SINSW. (6) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat diimplementasikan, pengajuan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara elektronik oleh Eksportir kepada Surveyor. (7) Barang tertentu yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang tertentu lainnya yang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
