Pasal 16
BAB 6 — VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (4) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor dapat melakukan perubahan atas Laporan Surveyor.
(5) Dalam hal Laporan Surveyor belum digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor dapat melakukan pembatalan atas Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4). (6) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan permohonan Eksportir melalui sistem yang dimiliki oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau sistem informasi tertentu yang terintegrasi dengan SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5). (7) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) disampaikan oleh Surveyor secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (8) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah dan satuan Barang; dan d. pelabuhan muat ekspor. (9) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terdapat elemen data dan/atau keterangan lain. (10) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara Laporan Surveyor dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa: a. nomor dan tanggal terbit Laporan Surveyor; b. pos tarif/harmonized system; dan c. pelabuhan muat ekspor. (11) Terhadap elemen data dan/atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (12) Terhadap Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang dikenai kewajiban: a. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, dan b. persyaratan Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar dan/atau Persetujuan Ekspor, selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan penelitian antara elemen data yang meliputi: a. nomor dan tanggal Eksportir Terdaftar; dan/atau b. nomor dan tanggal Persetujuan Ekspor, yang terdapat dalam Laporan Surveyor dengan elemen data yang meliputi: a. nomor dan tanggal Eksportir Terdaftar; dan/atau b. nomor dan tanggal Persetujuan Ekspor, yang terdapat dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(13) Elemen data dan/atau keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
