Pasal 14
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMENUHAN DOKUMEN LAIN
(1) Terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu, Menteri MENETAPKAN kewajiban pemenuhan dokumen lain yang harus dipenuhi oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12); dan b. dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal). (3) Sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12); b. jenis/uraian Barang; c. jumlah Barang dan satuan Barang; d. tempat dan tanggal dikeluarkan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12); e. negara asal; f. negara tujuan Ekspor; g. nama dan alamat pengirim; h. nama dan alamat penerima; i. tempat pengeluaran dan tanggal muat; j. tempat pemasukan dan tanggal bongkar; k. jenis dan identitas alat angkut; l. tempat transit; dan m. pelabuhan muat Ekspor. (4) Dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal); b. NIB;
c. pos tarif/harmonized system; d. jumlah unit; e. volume; f. negara tujuan Ekspor; g. pelabuhan muat Ekspor; h. tanggal awal/terbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal); dan i. tanggal akhir dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal). (5) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean.
(6) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa: a. nomor sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12); b. tanggal dikeluarkan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12); c. negara tujuan Ekspor; dan d. pelabuhan muat Ekspor. (7) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit berupa: a. nomor dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal); b. tanggal awal/terbit dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal); c. pos tarif/harmonized system; d. negara tujuan Ekspor; dan e. pelabuhan muat Ekspor. (8) Terhadap elemen tanggal akhir dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, dokumen lain berupa dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan masih berlaku. (9) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), atau ayat (8), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (10) Kegiatan Ekspor atas Barang tertentu dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
