Pasal 13
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Eksportir dapat melakukan pembatalan yang disertai dengan alasan pembatalan terhadap proses: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (2) Eksportir bertanggung jawab terhadap pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas permohonan pembatalan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pembatalan. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum permohonan: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor.
