Pasal 12
BAB 4 — PERIZINAN BERUSAHA
(1) Dalam hal: a. perlu dilakukan penghitungan teknis dan/atau verifikasi dalam proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Ekspor; atau b. terjadi gangguan yang menyebabkan SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi, proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Ekspor dihentikan sementara. (2) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim teknis perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal:
a. pemohon Persetujuan Ekspor merupakan perusahaan yang belum pernah melakukan Ekspor; b. diperlukan pengecekan administrasi lebih lanjut ke kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; c. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau d. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri. (4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme penghentian sementara dan mekanisme penghitungan teknis dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
