PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN...
Pasal 9
(1) Pelaku usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M. (2) Pasokan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan produksi dalam negeri.
