PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN...
Pasal 8
Dalam pengembangan Kemitraan antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Swalayan dengan UMK-M, dilakukan dalam bentuk penyediaan fasilitasi berupa: a. pelatihan; b. konsultasi; c. pasokan Barang; d. permodalan; dan/atau e. bentuk bantuan lainnya.
