PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN...
Pasal 10
(1) Pelaku Usaha hanya dapat memiliki paling banyak 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan yang dimiliki dan dikelola sendiri. (2) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan dan akan melakukan penambahan gerai Toko Swalayan lebih lanjut, Pelaku Usaha wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan.
