PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 12A
(1) Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur.
(2) Dalam hal setelah 2 (dua) kali peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Importir tetap tidak mencantuman nomor Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor atau mencantumkan nomor yang tidak benar pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang berikutnya, Direktur menyampaikan rekomendasi pencabutan API kepada instansi penerbit.
