Pasal 11
(1)
Importir yang mengimpor UTTP, dikecualikan dari keharusan memiliki Izin Tipe UTTP dalam hal mengimpor: a. UTTP sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Izin Tipe UTTP; b. UTTP untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; c. UTTP untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi/lembaga tersebut; d. UTTP yang dimasukkan sebagai barang kiriman pos atau barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan paling banyak 1 (satu) unit untuk setiap tipe; dan e. UTTP yang dimasukkan sebagai barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas untuk keperluan pribadi/rumah tangga yang tidak digunakan untuk keperluan perusahaan dan tidak untuk diperdagangkan (komersial) paling banyak 1 (satu) unit untuk setiap tipe. (2) UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b pada saat memasuki wilayah Republik INDONESIA wajib telah memiliki persetujuan impor dari Direktur Impor berdasarkan rekomendasi Direktur.
- Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D sehingga berbunyi sebagai berikut:
