PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 10
(1) UTTP asal impor yang tidak dilengkapi Izin Tipe UTTP wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. (2) Menteri memerintahkan Importir UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan penarikan Barang dari peredaran dan pemusnahan Barang. (3) Menteri memberikan mandat perintah penarikan Barang dan pemusnahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
