Pasal 7
(1) Direktur menerbitkan Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor berdasarkan Izin Tipe UTTP yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara daring ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (3) Importir wajib mencantumkan nomor Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang secara benar. (4) Direktur melakukan pemeriksaan kesesuaian data Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor dengan data importasi UTTP. (5) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat pelanggaran di bidang Metrologi Legal, Direktur menugaskan pengawas Metrologi Legal untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum.
(6) Format Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe UTTP Asal Impor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
