Pasal 9
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis importasi TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis pelaksanaan impor TPT, wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis TPT secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, pada minggu pertama bulan berikutnya.
