PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 10
(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil.
(2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean berlaku kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor di Kawasan Berikat.
