Pasal 8
(1) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. data atau keterangan mengenai negara pembuat barang; b. spesifikasi barang yang mencakup nomor Pos Tarif/HS;
c. uraian barang; d. komposisi bahan; e. jumlah; dan f. jenis barang. (3) Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) surveyor memungut biaya dari importir.
