PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 20
(1) Pengakuan sebagai IP-Tekstil yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya pengakuan tersebut. (2) Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/5/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor TPT yang bersangkutan.
