PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 19
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai surveyor impor TPT.
