PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 18
Importir yang mengimpor TPT yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
