PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 21
Penunjukkan sebagai Surveyor yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 307/MPP/Kep/11/2003 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih tetap berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan Peraturan Menteri ini.
