PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 9
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 3 ayat (3) huruf e, dalam
mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya.
(2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
toko swalayan dengan bentuk minimarket supermarket, departement store, hypermarket; atau
toko dengan sistem pelayanan konvensional.
(3) Sarana penjualan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
sistem elektronik;
penjualan dengan perangkat mesin elektronik (vending machine); atau
penjualan bergerak.
