Pasal 10
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
- badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
5 / 10
www.hukumonline.com
memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan
memiliki perjanjian dengan Produsen atau supplier atau Importir mengenai barang yang akan didistribusikan.
(2) Sub Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, wajib memenuhi ketentuan:
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Sub Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan
memiliki perjanjian dengan Distributor.
