Pasal 11
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
memiliki perjanjian keagenan dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
(2) Sub Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, wajib memenuhi ketentuan:
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Sub Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
memiliki perjanjian dengan Agen yang mengatur hak dan kewajiban Sub Agen; dan
menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari Agen yang menunjuknya.
