Pasal 12
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan Pasal 3 Ayat (3) huruf c, wajib
memenuhi ketentuan:
6 / 10
www.hukumonline.com
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai perkulakan dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
memiliki atau menguasai tempat usaha minimal lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang sudah terdaftar dengan alamat tetap, benar dan jelas yang lokasinya berdekatan dengan jalan arteri atau jalan tol;
memiliki kerjasama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perjanjian; dan
transaksi penjualan Barang hanya dapat dilakukan dengan Pelaku Usaha dan/atau Pedagang Pengecer yang memiliki kartu anggota.
(2) Grosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf d dan Pasal 3 Ayat (3) huruf d, wajib
memenuhi ketentuan:
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Grosir dari instansi dan atau lembaga yang berwenang; dan
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
