PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 13
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf e dan Pasal 3 Ayat (3) huruf e, wajib memenuhi ketentuan:
badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Pengecer dan instansi dan/atau lembaga yang berwenang; dan
memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
