PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 14
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan rantai distribusi Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memenuhi ketentuan:
memiliki izin usaha dari instansi teknis sesuai dengan bidang usahanya; dan
memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
