PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 8
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distributor, Sub Distributor, Agen dan Sub Agen yang mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 wajib memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran/keagenan dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tanda pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
