PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 7
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk
mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk
perusahaan sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3) Distributor atau Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat menunjuk Sub Distributor
atau Sub Agen.
