Pasal 6
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan:
Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan
4 / 10
www.hukumonline.com
dan/atau Pengecer;
Agen hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Produsen, Sub Agen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer; dan
Sub Agen hanya dapat mendistribusikan barang kepada Produsen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan perjanjian, penunjukan dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
