PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 5
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang dengan menggunakan rantai distribusi Waralaba wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Waralaba.
