PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 4
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat juga dilakukan oleh
Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi Waralaba.
(2) Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Pemberi Waralaba;
Pemberi Waralaba Lanjutan;
Penerima Waralaba; dan
Penerima Waralaba Lanjutan.
