PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 3
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pelaku
Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yaitu:
- Distributor dan jaringannya; atau
3 / 10
www.hukumonline.com
- Agen dan jaringannya.
(2) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri dari:
Distributor;
Sub Distributor;
Perkulakan;
Grosir; dan
Pengecer.
(3) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri dari:
Agen;
Sub Agen;
Perkulakan;
Grosir; dan
Pengecer.
