PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 18
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 15 wajib memenuhi ketentuan tata cara distribusi terkait Barang yang diatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LARANGAN
