PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 19
BAB 5 — PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 66 TAHUN 2019
(1) Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan Barang
secara eceran kepada konsumen.
(2) Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh
Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya.
(3) Pelaku Distribusi tidak langsung dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan
langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.
(4) Importir yang tidak bertindak sebagai Distributor dilarang mendistribusikan barang secara langsung
kepada pengecer.
8 / 10
www.hukumonline.com
