PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 17
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
(1) Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib
memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:
badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT); dan
memiliki Perizinan di bidang penjualan langsung dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang secara Langsung diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.
