PERMENDAG
PERMEN_DAG_22MDAGPER32016_2016_KNS
Pasal 16
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG SECARA LANGSUNG
Barang yang didistribusikan dengan menggunakan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung dengan hak distribusi eksklusif.
