Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Pasal 2
(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia. (2) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Lampiran I, memuat daftar jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika; b. Lampiran II, memuat daftar jenis barang sarana bahan bangunan; c. Lampiran III, memuat daftar jenis barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); dan d. Lampiran IV, memuat daftar jenis barang lainnya. (3) Pelaku usaha yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat barang yang diimpor memasuki daerah pabean Republik Indonesia telah berlabel dalam Bahasa Indonesia. (4) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. (5) Penggunaan bahasa, selain Bahasa Indonesia, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus menyampaikan contoh label dalam Bahasa Indonesia kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. (2) Dalam hal contoh label yang disampaikan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menerbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima contoh label. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294 (3) Surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. dokumen yang menerangkan bahwa contoh label telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini untuk barang yang diproduksi di dalam negeri; atau b. dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor untuk barang asal impor. (4) Penyampaian contoh label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. email, dengan alamat ditwasb2j@depdag.go.id; b. faximili, dengan nomor (021) 3858189; atau c. jasa pengiriman lainnya atau dikirim langsung, dengan alamat tujuan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan R.I., Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Blok II Lantai 3, Jakarta Pusat (5) Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya. 3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan dimaksud. (2) Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi atau mengimpor barang di luar yang tercantum dalam surat keterangan, pelaku usaha wajib menyampaikan contoh label sesuai ketentuan dalam Pasal 3. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku u ntu k: a. barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294 b. barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini, jika digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong lain dalam proses produksi. (2) Ketentuan tidak berlakunya kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok, yang mengajukan permohonan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. barang produksi dalam negeri
- bagi produsen, fotokopi Izin Usaha Industri (IUI); atau
- bagi perusahaan yang bertindak sebagai pemasok: a) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan b) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok. b. barang impor
- bagi produsen: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); dan b) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI).
- bagi agen pemegang merek kendaraan bermotor: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); b) fotokopi surat penunjukan sebagai pemasok dari produsen; dan c) fotokopi penetapan sebagai agen pemegang merek kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang.
- bagi importir umum: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); dan b) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan importir sebagai pemasok. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukan dokumen aslinya. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294 (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Dirjen PDN menyampaikan daftar importir yang tidak dikenakan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menerbitkan surat keterangan ketidakberlakuan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia untuk produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum dan pemasok.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam hal: a. barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini yang telah beredar di pasar sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang wajib menyesuaikan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia paling lama dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan b. barang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang:
- telah mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia tetap dapat mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang; dan
- belum mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia dapat mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik barang.
- Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2010. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 22/M-DAG/PER/5/2010 TANGGAL : 21 Mei 2010 Daf tar Lam piran 1. Lampiran I : Daftar Jenis Barang Elektronika Keperluan Rumah Tangga, Telekomunikasi, dan Informatika 2. Lampiran II : Daftar Jenis Barang Sarana Bahan Bangunan 3. Lampiran III : Daftar Jenis Barang Keperluan Kendaraan Bermotor
(Suku Cadang dan Lainnya) 4. Lampiran IV : Daftar Jenis Barang Lain nya
MENTERI PERDAGANGAN, MARI ELKA PANGESTU www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010 DAFTAR JENIS BARANG ELEKTRONIKA KEPERLUAN RUMAH TANGGA, TELEKOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 1. 851 9.81.10.00 Alat Perekam/Pemutar/ a. Nama atau merek barang; v) v) 8519.81.20.00 Pengadegan b. Nama dan alamat produsen untuk barang
v*) 851 9.81 .30.00 produksi dalam negeri; 851 9.81 .70.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
v) 8521.90.11.00 d. Penggunaan listrik: tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); v) v*)
8521.90.91.00 e. Negara Pembuat atau Made in. v) v) 2. 851 8.50.00.00 Amplifier a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 8518.40.10.00 Ampliteater Rumahan a. Nama atau merek barang; v) v)
(Home Theater Amplifier) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik: tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8523.40.99.90 Cakram Optik Isi a. Jenis produk:
- v*)
- Cakram Padat (Compact Disc/CD);
- Audio Digital Cakram Padat (Compact Disc Digital Audio /CD-DA);
Keterangan Lampiran I: v*) : Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Keterangan Lampiran I: v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN
Memori Hanya Baca Cakram Padat (Compact Disc Read Only Memory/CD-ROM;
Cakram Padat Bisa Rekam (Compact Disc Recordable /CD-R);
Cakram Padat Bisa Tulis Ulang (Compact Disc Re-Writeable /CD-RW);
Cakram Padat Sekali Tulis (Compact Disc Write Once /CD-WD);
Cakram Video Digital Serbaguna (Digital Video/Versatile Disc/DVD);
Cakram Video Digital Memori Hanya Baca (Digital Video Disc - Read Only Memory/DVD-ROM);
Cakram Video Digital Memori Akses Acak (Digital Video Disc Random Access
Memory/DVD-RAM);
Cakram Video Digital Bisa Tulis Ulang (Digital Video Disc Re-
Cakram Laser (Laser Disc/LD);
Cakram Mini (Mini Disc/MD);
Cakram Padat Video (Video Compact Disc /VCD);
Cakram Video Cina (China Video Disc/CVD);
Cakram Padat Video Super (Super Video Compact Disc/SVCD);
Cakram Padat Interaktif (Compact Disc Interactive /CD);
Foto Cakram Padat (Compact Disc Photo /CDP);
Cakram Digital Serbaguna Bisa Rekam (Digital Versatile Disc Recordable /DVD-R);
Cakram Padat Audio Super (Super Audio Compact Disc/SACD);
Jenis Cakram Optik lainnya yang berkembang berdasarkan kemajuan teknologi.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294 Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL
NO
NOMOR HS
NAMA BARANG
KETERANGAN/PENJELASAN
BARANG
KEMASAN
5.
8523.40.11.00
8523.40.12.00
8523.40.13.00
8523.40.14.00
Cakram Optik Kosong
b. Nama dan alamat perusahaan
rekaman audio atau video atau software;
c. Nomor izin usaha industri,
izin usaha perfilman, dan/atau izin impor;
d. J u d u l ;
e. Negara Pembuat atau Made in.
a.
Jenis produk:
- Cakram Padat (Compact Disc/CD);
- Audio Digital Cakram Padat (Compact Disc Digital Audio /CD-DA);
- Memori Hanya Baca Cakram Padat (Compact Disc Read Only Memory/CD-ROM;
- Cakram Padat Bisa Rekam (Compact Disc Recordable /CD-R);
- Cakram Padat Bisa Tulis Ulang (Compact Disc Re-Writeable/CD-RW);
- Cakram Padat Sekali Tulis (Compact Disc Write Once/CD-WD);
- Cakram Video Digital Serbaguna (Digital Video/Versatile Disc/DVD);
- Cakram Video Digital Memori Hanya Baca (Digital Video Disc - Read Only Memory/DVD-ROM);
- Cakram Video Digital Memori Akses Acak (Digital Video Disc Random Access Memory/DVD-RAM);
- v) v)
- v) v) v) v) v*)
Keterangan Lampiran I: v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG
KETERANGAN/PENJELASAN
BARANG
KEMASAN
6.
851 6.1 0.10.00
Dispenser
(Water Dispenser)
b.
c.
d.
e.
a.
b.
c.
d.
e.
10) Cakram Video Digital Bisa Tulis Ulang
(Digital Video Disc Re-Writeable /DVD-RW);
11) Cakram Laser (Laser Disc/LD);
12) Cakram Mini (Mini Disc/MD);
13) Cakram Padat Video (Video Compact
Disc /VCD);
14) Cakram Video Cina (China Video Disc/CVD);
15) Cakram Padat Video Super (Super Video
Compact Disc/SVCD);
16) Cakram Padat Interaktif (Compact Disc
Interactive/CD);
17) Foto Cakram Padat (Compact Disc Photo /CDP);
18) Cakram Digital Serbaguna Bisa Rekam (Digital
Versatile Disc Recordable/DVD-R);
19) Cakram Padat Audio Super (Super Audio
Compact Disc/SACD);
20) Jenis Cakram Optik lainnya yang berkembang
berdasarkan kemajuan teknologi.
Nama atau alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
Nama dan alamat importir untuk barang impor;
Kapasitas cakram optik;
Negara Pembuat atau Made in.
Nama atau merek barang;
Nama dan alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
Nama dan alamat importir untuk barang impor;
Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz);
Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v*)
- v) v) v) v) v) v) v) v) v) v) v*) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 7. 8443.32.40.10 Faksimili a. Nama atau merek barang; v) v)
(Facsimile) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8418.30.00.00 Frizer Rumahan a. Nama atau merek barang; v) v)
841 8.40.00.00 (Home Freezer) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8470.1 0.00.00 Kalkulator a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
Keterangan Lampiran I: v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 10. 8525.80.20.11 Kamera a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v*)
- 8414.51.10.00 Kipas Angin a. Nama atau merek barang; v) v)
8414.59.10.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 841 8.21 .00.10 Lemari Es/Lemari Pendingin a. Nama atau merek barang; v) v)
841 8.29.00.10 (Refrigerator) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
Keterangan Lampiran I: v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 13. 8450.11.10.00 Mesin Cuci a. Nama atau merek barang; v) v) 8450.12.00.10 (Washing Machine) b. Nama dan alamat produsen untuk barang
v*) 8450.12.00.20 produksi dalam negeri; 8450.1 9.00.10 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
v*)
8450.1 9.00.20 d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v) v) v) v) 14. 841 5.1 0.00.00 Mesin Pengatur Suhu a. Nama atau merek barang; v) v)
Udara/Pendingin Ruangan (Air Conditioner/AC) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 851 8.1 0.19.00 Mikropon a. Nama atau merek barang; v) v)
(Microphone) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8528.51.10.00 Monitor Komputer a. Nama atau merek barang; v) v) 8528.51.20.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 8528.51.30.00 produksi dalam negeri; 8528.41.10.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v) 8528.41.20.00 d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); v) v) 8528.49.10.00 e. Negara Pembuat atau Made in. v) v*)
8528.49.20.00
Keterangan Lampiran I: v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 17. 9207.1 0.00.00 Organ/Keyboard Elektrik a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 8509.40.00.00 Pelumat (Blender) a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 8419.11.10.00 Pemanas Air a. Nama atau merek barang; v) v) 841 9.1 9.10.00 (Water Heater) b. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*)
851 6.1 0.30.00
produksi dalam negeri;
c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz);
e. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) 20. 8516.60.10.00 Pemanas Nasi (Magic Jar), Penanak Nasi (Rice Cooker), dan Penanak Nasi Serba a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; v)
v) v)
Guna (Magic Com) c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v*)
Keterangan Lampiran I: v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 21. 851 6.72.00.00 Pemanggang roti (Toaster) a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 8509.40.00.00 Pencampur (Mixer) a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 8443.32.10.10 Mesin Pencetak (Printer) a. Nama atau merek barang; v) v) 8443.32.20.10 b. Jenis produk:
- v*)
Pencetak Hitam Putih;
Pencetak Berwarna. c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); f. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
Keterangan Lampiran I: v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 24. 8443.39.40.10 Mesin Fotokopi a. Nama atau merek barang; v) v) (Photo Copy) b. Jenis produk:
v*)
Mesin Fotokopi Hitam Putih;
Mesin Fotokopi Berwarna . c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); f. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8443.31.10.10 Mesin Multi Fungsi a. Nama atau merek barang; v) v) 8443.31 .90.10 b. Jenis Produk:
- v*)
Mesin Multi Fungsi Hitam Putih;
Mesin Multi Fungsi Berwarna. c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); f. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8509.40.00.00 Pengejus (Juicer) a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.294
Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 27. 851 8.21 .00.00 Pengeras Suara (Speaker) a. Nama atau merek barang; v) v) 851 8.22.00.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang
v*)
851 8.29.10.00
produksi dalam negeri;
c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz);
e. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) 28. 8451.21.00.00 Mesin Pengering a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 851 6.31 .00.00 Pengering Rambut a. Nama atau merek barang; v) v)
(Hair Dryer) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8508.11.00.00 Pengisap Debu a. Nama atau merek barang; v) v)
(Vacuum Cleaner) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.294
Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 31. 8528.72.10.00 Pesawat Televisi a. Nama atau merek barang; v) v) 8528.73.10.00 b. Jenis produk:
v*)
Televisi TRC (TV Tabung);
Televisi LCD;
Televisi Plasma;
Televisi Proyeksi;
Televisi Mobil. c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); f. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 9201 .1 0.00.00 Piano Elektrik a. Nama atau merek barang; v) v)
9201.20.00.00
b.
Nama dan alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
c.
Nama dan alamat importir untuk barang impor;
d.
Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz);
e.
Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8413.70.22.00 Pompa Air Listrik a. Nama atau merek barang; v) v)
(Water Pump) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 8527.12.00.00 Mini Compo/Radio Cassette a. Nama atau merek barang; v) v)
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
8527.1 3.10.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 35. 8527.21.00.00 Tape Mobil a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 8528.71.10.00 Set Top Box a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Standar Penyiaran TV Digital; f. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v) v) v*)
- 851 6.40.90.00 Setrika Listrik a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 8517.11.00.00 Telepon Kabel dan Telepon a. Nama atau merek barang; v) v)
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Nirkabel (CordlessTelephone) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); Negara Pembuat atau Made in. 39. 851 7.12.00.00 Telepon Seluler a. Nama barang b. Merek dan Tipe
(Cellular Telephone) c. Nama dan alamat kantor perwakilan untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz);
e. Negara Pembuat atau Made in.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 40. 8414.60.10.00 Tudung Hisap/ a. Nama atau merek barang; v) v) 8414.80.11.00 Sungkup Hisap b. Nama dan alamat produsen untuk barang
v*)
8414.80.19.00 (Cooker Hood) produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) 41. 851 6.60.90.00 Tungku/Oven Untuk a. Nama atau merek barang; v) v*)
Rumah Tangga b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 851 6.50.00.00 Tungku Gelombang a. Nama atau merek barang; v) v)
Mikro (Microwave Oven) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 851 6.72.00.00 Tungku Pemanggang a. Nama atau merek barang; v) v)
(Oven Toaster) b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 44. 8471 .30.10.00 Komputer Laptop a. Nama atau merek barang; v) v)
8471 .30.20.00 (Termasuk Notebook, Sub Notebook, dan komputer b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri;
v*)
handheld) c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) 45. 8528.61.10.00 Proyektor a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Penggunaan listrik; tegangan (Volt) dan frekuensi (Hz); e. Negara Pembuat atau Made in. v)
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 7321.11.00.00 Kompor Gas a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. peringatan keselamatan; e. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v) v) v) v) v) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010 DAFTAR JENIS BARANG SARANA BAHAN BANGUNAN
PENEMPATAN LABEL NO NAMA BARANG NOMOR HS KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 1. 721 0.41.10.00 Baja Lembaran Lapis Seng a. Nama atau merek barang; v v*)
7210.41.20.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Ukuran (lebar x tebal x panjang); e. Ketebalan lapisan seng; f. Negara Pembuat atau Made in.
- v v
- v) v)
- v*)
- 7214.91.10.10 Baja Tulangan Beton a. Nama atau merek barang; v v*) 7214.91 .20.10 b. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 7214.99.10.10 produksi dalam negeri;
7214.99.90.10 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Ukuran diameter dan panjang; e. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v*)
- 7003.12.20.00 Kaca Lembaran a. Nama atau merek barang; b. Jenis/tipe; c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. K etebalan; f. Peringatan mudah pecah; g, Kode produksi atau nomor batch; h. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) v) v) v)
Keterangan Lampiran II: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NAMA BARANG NOMOR HS KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 4. 691 0.1 0.00.00 Keramik Saniter a. Nama atau merek barang; b. Jenis/tipe; c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Peringatan mudah pecah; f. Negara Pembuat atau Made in. v
- v) v) v) v) v) v)
- 2524.90.00.10 Lembaran Serat Krisotil a. Nama atau merek barang; v
Semen Rata dan Lembaran Serat Krisotil Bergelombang b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; v
Simetris c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Ukuran ketebalan; e. Kode produksi; f. Negara Pembuat atau Made in. v v v v
- 2523.21.00.00 Semen a. Nama atau merek barang;
- v*)
2523.29.10.00 b. Jenis/tipe; c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Berat (netto); f. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v*)
- 3814.00.00.00
Pengencer (Thinner)
a. Nama atau merek barang;
b. J e n i s ;
c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Isi/berat (netto); f. Kode produksi; g. Cara penyimpanan dan pemakaian; h. Simbol bahaya, kata sinyal, pernyataan kehati-hatian, dan/atau tanda peringatan yang jelas; i. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) v) v) v) v*) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NAMA BARANG NOMOR HS KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 6908.1 0.00.00 Ubin Keramik a. Nama atau merek barang; v v*)
6908.90.10.00
b. Jenis/tipe;
c. Nama dan alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
e. U k u r an ;
f.
Peringatan mudah pecah;
g. Kode warna;
h. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) v) v*)
Keterangan Lampiran II: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010 DAFTAR JENIS BARANG KEPERLUAN KENDARAAN BERMOTOR (SUKU CADANG DAN LAINNYA)
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 1. 4011.10.00.00 Ban Luar a. Nama atau merek barang; v
4011.20.10.00 (Roda Mobil & Sepeda b. Nama dan alamat produsen dan/atau
v*) 4011.40.00.00 Motor) pemegang merek untuk barang produksi 4012.11.00.00 dalam negeri yang diproduksi berdasarkan 4012.12.10.00 pesanan dari pemegang merek; 4012.1 9.10.00 c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau
v*)
4012.1 9.40.00
perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
d. U k ur an;
e. Pola telapak;
f.
Petunjuk keausan;
g. Nomor serial produksi;
h. Jenis benang karkas (carcass);
i.
Negara Pembuat atau Made in.
v
v
v
v
v
v
- 8507.30.00.00 Baterai/Aki Kendaraan a. Nama atau merek barang; v) v)
8507.40.00.00
Bermotor
b. Nama dan alamat produsen dan/atau
pemegang merek untuk barang produksi
dalam negeri yang diproduksi berdasarkan
pesanan dari pemegang merek;
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau
perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
d.
T i p e ;
e.
Kode produksi;
f.
Simbol bahaya, kata sinyal, pernyataan
kehati-hatian, dan/atau tanda peringatan yang jelas;
g.
Negara Pembuat atau Made in.
v)
v)
v)
v)
v)
v)
v)
v)
- v) v)
- 8483.20.10.00 Bantalan (Bearing) a. Nama atau merek barang;
- v*)
8483.30.10.00
b. Nama dan alamat produsen dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d. Kode produksi; e. Negara Pembuat atau Made in.
- v*)
- v) v)
- v*) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 4. 8708.30.20.00 Brake Disc Pad dan a. Nama atau merek barang;
v*) 8714.1 9.00.90 Brake Shoe untuk Kendaraan Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*) c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang
v*) d. Negara Pembuat atau Made in.
v*) 5. 8511.10.10.00 Busi a. Nama atau merek barang;
v*) 8511.10.90.00 b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*) c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang
v*) d. Negara Pembuat atau Made in.
v*) 6. 381 9.00.00.00 Cairan Rem a. Nama atau merek barang;
v*) b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*) c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang
v*) d. Isi/berat (netto);
v*) e. Komposisi bahan yang digunakan;
v*) f. Bulan dan tahun produksi;
v*) g. Simbol bahaya, kata sinyal, pernyataan kehati-hatian, dan/atau tanda peringatan yang jelas;
v*) h. Negara Pembuat atau Made in.
v*) 7. 7009.1 0.00.00 Cermin untuk Kendaraan a. Nama atau merek barang;
v*) Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*)
Keterangan Lampiran III: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010 PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
v*) d Kode produksi;
v*)
e Negara Pembuat atau Made in.
v*) 8. 8708.99.93.00 End Tie Rod untuk a. Nama atau merek barang;
v*)
Kendaraan Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*)
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang
v*) d Kode produksi;
v*)
e Negara Pembuat atau Made in.
v*) 9. 8421.23.21.00 Filter a. Nama atau merek barang;
v*) 8421.23.29.00 b. Nama dan alamat produsen, dan/atau
v*) 8421.31.20.00 pemegang merek untuk barang produksi 8421.39.90.00 dalam negeri yang diproduksi berdasarkan 8421.23.11.00 pesanan dari pemegang merek; 8421 .23.19.00 c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau
v*) 8421.23.91.00 perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; 8421.23.99.00 d. Negara Pembuat atau Made in.
v*) 8421.29.30.00 8421.29.40.00 8421.29.50.00 8421.29.50.00 8421.30.10.00
8421.31.90.00
- 7007.21.10.00 Kaca Pengaman a. Nama atau merek barang;
- v*) (Wind Shield) b. Jenis/tip e;
- v*)
c. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*)
d. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang
v*) e. Peringatan mudah pecah;
v*) f. Kode produksi;
v*) g. Negara Pembuat atau Made in.
v*) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 11. 8409.91.41.00 Karburator a. Nama atau merek barang;
v*)
8409.91.51.00 (Carburator) b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*)
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
v*)
d. Negara Pembuat atau Made in.
v*) 12. 8511.30.20.00 Koil Penyalaan untuk a. Nama atau merek barang;
v*)
Kendaraan Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*)
c. Nama dan alamat importir, agen dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
v*)
d. Negara Pembuat atau Made in.
v*) 13. 8708.93.30.00 Kopling dan Bagiannya a. Nama atau merek barang;
v*)
b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*)
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
v*)
d. Negara Pembuat atau Made in.
v*) 14. 7318.16.10.00 Mur Roda untuk Kendaraan a. Nama atau merek barang;
v*)
Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek;
v*)
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
v*)
d Negara Pembuat atau Made in.
v*)
Keterangan Lampiran III: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 15. 8708.70.93.00 Pelek untuk Kendaraan a. Nama atau merek barang; v) v)
Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d. Ukuran; e. Kode Produksi; f Negara Pembuat atau Made in v) v) v) v) v) v) v*)
- v*)
- 7320.10.10.00 Per (Leaf/Coil) untuk a. Nama atau merek barang; v) v)
Kendaraan Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d Negara Pembuat atau Made in v) v) v) v) v) v) 17. 8512.30.10.00 Perangkat Pemberi Tanda a. Nama atau merek barang;
v*)
8512.30.20.00 Suara pada Kendaraan Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v*) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 18. 8708.80.13.00 Peredam Kejut a. Nama atau merek barang; v) v) 8714.1 9.00.90 Teleskopik/Hidraulik b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d. Negara Pembuat atau Made in. v) v) v) v) v) v) 19. 8409.91 .45.00 Piston a. Nama atau merek barang;
v*)
8409.91.55.00
b. Nama dan alamat produsen, dan/atau
pemegang merek untuk barang produksi
dalam negeri yang diproduksi berdasarkan
pesanan dari pemegang merek;
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau
perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor;
d.
Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v*)
- 8708.91.13.00
Radiator Kendaraan Bermotor
a. Nama atau merek barang;
v)
v)
8708.91.11.00
b. Nama dan alamat produsen, dan/atau
v)
v)
8708.91.12.00
pemegang merek untuk barang produksi
8708.91.14.00
dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d. Negara Pembuat atau Made in. v) v) v) v) - 7315.11.12.00 Rantai Kendaraan Bermotor a. Nama atau merek barang;
- v*) 7315.11.22.00 b. Nama dan alamat produsen, dan/atau
- v*)
7315.11.23.00
pemegang merek untuk barang produksi
731 5.12.00.00
dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d Kode produksi; e Negara Pembuat atau Made in. - v) v) v*)
Keterangan Lampiran III: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 22. 4010.31.00.00 Sabuk (Belt) a. Nama atau merek barang;
v*) 401 0.32.00.00 b. Nama dan alamat produsen, dan/atau
v*) 401 0.33.00.00 pemegang merek untuk barang produksi 401 0.34.00.00 dalam negeri yang diproduksi berdasarkan 401 0.35.00.00 pesanan dari pemegang merek;
401 0.36.00.00
c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau
perwakilan produsen luar negeri untuk barang
impor;
d. Kode produksi;
e.
Negara Pembuat atau Made in.
v*)
v*)
v*) 23. 8708.21.10.00 Sabuk Pengaman untuk a. Nama atau merek barang;
v*)
Kendaraan Bermotor b. Nama dan alamat produsen, dan/atau pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d. Kode produksi; e Negara Pembuat atau Made in
- v*)
- v) v)
- v*)
- 8512.20.10.00 Sistem Lampu dan a. Nama atau merek barang;
- v*) 8512.20.20.00 Bagiannya untuk Kendaraan b. Nama dan alamat produsen, dan/atau
- v*)
8512.90.20.00 Bermotor pemegang merek untuk barang produksi dalam negeri yang diproduksi berdasarkan pesanan dari pemegang merek; c. Nama dan alamat importir, agen, dan/atau perwakilan produsen luar negeri untuk barang impor; d. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010 DAFTAR JENIS BARANG LAINNYA
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 1. 6401 .1 0.00.00 Alas Kaki a. Nama atau merek barang; v v*) 6401.92.00.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang
v*) 6401.99.00.00 produksi dalam negeri; 6402.20.00.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
v)
6403.20.00.00
d. U k u r a n ;
v
v)
6403.40.00.00
e. Logo kulit (jika terbuat dari kulit asli);
v
v*)
6403.51.00.00
f.
Keterangan untuk penggunaan dan pemeliharaan
v) 6403.91.00.00 (jika diperlukan) sesuai karakteristik barang; 6404.11.10.00 g. Negara Pembuat atau Made in. v v) 6404.20.00.00 6405.10.00.00
6405.20.00.00
- 4203.1 0.00.00 Barang Jadi Kulit (Jaket, a. Nama atau merek barang; v v*) 4203.21.00.00 Sarung Tangan, Tas, dan b. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 4203.29.10.00 Koper) produksi dalam negeri; 4202.11.10.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v*)
4202.21 .00.00
d. U k u r a n ;
e. Logo kulit (jika terbuat dari kulit asli);
f.
Keterangan untuk penggunaan dan pemeliharaan
v
v
- v) v)
(jika diperlukan) sesuai karakteristik barang; g. Negara Pembuat atau Made in. v v) 3. 9003.11.00.00 Bingkai Kacamata a. Nama atau merek barang; v v)
9003.1 9.00.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Keterangan untuk penggunaan dan pemeliharaan
- v) v) v*)
(jika diperlukan) sesuai karakteristik barang; e. Negara Pembuat atau Made in. v) v)
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 4. 3401 .1 9.90.00 Deterjen a. Nama atau merek barang; b. Jenis bahan; c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Simbol bahaya, kata sinyal, pernyataan kehati-hatian, dan/atau tanda peringatan yang jelas; f. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v)
- 3808.50.12.00 Formulasi Pestisida/ a. Nama atau merek barang;
- v*) 3808.50.13.00 Pemberantas Hama b. Nama dan alamat pemegang nomor pendaftaran;
- v*) 3808.50.40.00 c. Nomor pendaftaran dari Komisi Pestisida;
- v*) 3808.91.20.00 d. Nama dan kadar bahan aktif;
- v*) 3808.91.30.00 e. Isi/berat (netto);
- v*) 3808.94.00.00 f. Simbol bahaya, kata sinyal, pernyataan kehati-hatian, dan/atau tanda peringatan yang jelas; g. Petunjuk penyimpanan/penggunaan; h. Nomor, bulan, tahun produksi, dan bulan kadaluarsa; i. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v)
- 9101.11.00.00 Jam a. Nama atau merek barang; v v*) 9101.21.00.00 b. J e n i s ;
- v*) 9101.91.00.00 c. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 9102.11.00.00 produksi dalam negeri; 91 02.12.00.00 d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v) 9102.21.00.00 e. Negara Pembuat atau Made in. v v) 9105.11.00.00 9105.21.00.00
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL
NO
NOMOR HS
NAMA BARANG
KETERANGAN/PENJELASAN
BARANG
KEMASAN
7.
8.
8544.11.00.10
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.11.00.40
8544.1 9.10.00
8544.1 9.20.00
8544.20.10.00
8544.20.20.00
8544.20.30.00
8544.20.40.00
8544.42.11.00
8544.42.20.00
8544.42.30.00
8544.49.11.00
8544.49.21.00
8544.49.31.00
8544.49.40.00
8544.60.10.00
8544.60.21.00
8544.60.30.00
6115.10.00.00
6115.21.00.00
6115.22.00.00
6115.29.10.00
6115.30.10.00
6115.94.00.00
6115.95.00.00
6115.96.00.00
Kabel Listrik
Kaos Kaki
a. Nama atau merek barang;
b. Nama dan alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
d. ukuran kawat;
e. Spesifikasi;
f.
Negara Pembuat atau Made in.
a. Nama atau merek barang;
b. Nama dan alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
d. Uk u r a n ;
e. Label pemeliharaan (care label);
f.
Negara Pembuat atau Made in.
v
v
v
v) v) v) v) v) v) v) v) v) v) v) v)
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 9. 4802.56.21.00 Kertas Fotokopi a. Nama atau merek barang;
v*) 4802.56.29.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang
v*) 4802.56.90.00 produksi dalam negeri; 4802.57.00.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
v*) 4802.62.10.00 d. U k u ran ;
v*) 4802.62.20.00 e. I s i ;
v*) 4802.62.90.00 f. Gramatur; g. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v)
- 3604.90.90.00 Korek Api Gas a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Keterangan untuk penggunaan dan pemeliharaan v
- v) v) v) v) v) v) (jika diperlukan) sesuai karakteristik barang; e. Simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas; f. Negara Pembuat atau Made in. v*)
- v) v)
- 3605.00.00.00 Korek Api Kayu a. Nama atau merek barang; b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Peringatan mudah terbakar; e. Kode produksi; f. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v) v) v) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 12. 9030.31 .00.00 KWH Meter a. Nama atau merek barang; v v*)
9030.32.00.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Frekuensi Pengenal (Hz); e. Tegangan acuan, Arus Dasar, dan Maksimum f. Negara Pembuat atau Made in. g. Nomor seri dan tahun pembuatan.
- v v v v v) v) v) v) v*)
- 8539.31 .90.20 Lampu Swaballast a. Nama atau merek barang; v v*)
8539.31.90.90 b. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; c. Nama dan alamat importir untuk barang impor; d. Nomor seri produksi dan tahun produksi; e. Daya listrik (Watt) dan tegangan (Volt); f. Negara Pembuat atau Made in. g. Nomor seri dan tahun pembuatan.
- v v v v v) v) v) v) v*)
- 8535.1 0.00.00 MCB (Pemutus Sirkit Mini) a. Nama atau merek barang; v v*) 8535.21.10.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 8535.30.10.00 produksi dalam negeri; 8535.30.20.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v) 8535.40.00.00 d. Nomor seri produksi dan tahun produksi; v v) 8535.90.10.00 e. Arus pengenal (A), Kapasitas pemutusan (kA), v v) 8536.1 0.10.00 Tegangan (Volt); 8536.20.10.00 f. Negara Pembuat atau Made in. v v) 8536.20.20.00 8536.30.00.00 8536.41.00.00 8536.50.20.00
8536.50.31.00
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 8536.50.40.00
8536.50.50.00 8536.50.61.00 8536.50.91.00 8536.50.99.10 8536.61.10.00 8536.69.11.00 8536.69.21.00 8536.69.31.00 8536.69.91.00 8536.70.00.00 8536.90.11.00 8536.90.21.00 8536.90.31.00 8536.90.91.00 8536.90.99.10
- 8535.1 0.00.00 Saklar a. Nama atau merek barang; v v) 8535.21.10.00 b. Nama dan alamat produsen untuk barang v v) 8535.30.10.00 produksi dalam negeri; 8535.30.20.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v) 8535.40.00.00 d. Nomor seri produksi dan tahun produksi; v v) 8535.90.10.00 e. Negara Pembuat atau Made in. v v*) 8536.10.10.00 8536.20.10.00 8536.20.20.00 8536.30.00.00 8536.41.00.00
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 8536.50.20.00
8536.50.31.00 8536.50.40.00 8536.50.50.00 8536.50.61.00 8536.50.91.00 8536.50.99.10 8536.61.10.00 8536.69.11.00 8536.69.21.00 8536.69.31.00 8536.69.91.00 8536.70.00.00 8536.90.11.00 8536.90.21.00 8536.90.31.00 8536.90.91.00 8536.90.99.10
- 8538.10.11.00 Tusuk Kontak dan Kotak a. Nama atau merek barang; v v) 8538.1 0.12.00 Kontak b. Nama dan alamat produsen untuk barang v v) 8538.1 0.21 .00 produksi dalam negeri; 8538.1 0.22.00 c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v) 8538.90.11.00 d. Nomor seri produksi dan tahun produksi; v v) 8538.90.12.00 e. Negara Pembuat atau Made in. v v*) 8538.90.13.00 8538.90.21.00
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL
NO
NOMOR HS
NAMA BARANG
KETERANGAN/PENJELASAN
BARANG
KEMASAN
17.
18.
9503.00.10.00
9503.00.21.00
9503.00.22.00
9503.00.30.00
9503.00.41.00
9503.00.50.00
9503.00.60.00
9503.00.71.00
9503.00.91.00
9503.00.92.00
9503.00.93.00
61 03.1 0.00.00
61 03.22.00.00
61 03.23.00.00
61 03.32.00.00
61 03.33.00.00
6103.39.10.00
61 03.42.00.00
61 03.43.00.00
6105.10.00.00
6105.20.10.00
6105.20.20.00
6107.11.00.00
6107.12.00.00
6107.21.00.00
6107.22.00.00
6107.91.00.00
6109.10.10.00
6109.90.10.00
6203.12.00.00
6203.19.10.00
6203.19.90.10
6203.19.90.20
Mainan Anak
Pakaian Jadi Lelaki dan
Anak Lelaki
a. Nama atau merek barang;
b. Nama dan alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
c. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
d. Spesifikasi barang;
e. Keterangan untuk penggunaan dan pemeliharaan
(jika diperlukan) sesuai karakteristik barang;
f.
Simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas;
g. Negara Pembuat atau Made in.
a. Nama atau merek barang;
b. Jenis bahan atau komposisi;
c. Nama dan alamat produsen untuk barang
produksi dalam negeri;
d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
e. Uk ur an ;
f.
Label pemeliharaan (care label);
g. Negara Pembuat atau Made in.
v*)
v*) v v
v
v
v v) v) v) v) v) v) v) v)
v) v) v*)
v*) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 6203.22.00.00
6203.23.00.00 6203.29.00.10 6203.29.00.20 6203.32.00.00 6203.33.00.00 6203.39.00.10 6203.39.00.20 6203.41.00.00 6203.42.10.00 6203.42.90.00 6203.43.00.00 6203.49.00.10 6203.49.00.20 6204.12.00.00 6204.13.00.00 6204.19.00.10 6204.19.00.20 6204.22.00.00 6204.23.00.00 6204.29.00.10 6204.29.00.20 6204.32.00.00 6204.33.00.00 6204.39.00.10 6204.39.00.20 6204.42.00.00 6204.43.00.00 6204.44.00.00 6204.49.00.10 6204.49.00.20 6204.52.00.00 6204.53.00.00 6204.59.00.10 6204.59.00.20
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN
6204.62.00.00
6204.63.00.10 6204.63.00.91 6204.69.00.10 6204.69.00.20 6205.20.00.00 6205.30.00.00 6205.90.00.10
6205.90.00.20
- 61 04.1 3.00.00 Pakaian Jadi Wanita dan a. Nama atau merek barang; v v*) 6104.19.20.00 Anak Wanita b. Jenis bahan atau komposisi; v
- 61 04.22.00.00 c. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 61 04.23.00.00 produksi dalam negeri; 61 04.32.00.00 d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v)
61 04.33.00.00
e. Uk ur an ;
v v) 61 04.42.00.00 f. Label pemeliharaan (care label); v - 61 04.43.00.00 g. Negara Pembuat atau Made in. v v*) 6104.44.00.00 6104.52.00.00 6104.53.00.00 6104.62.00.00 6104.63.00.00 6106.10.00.00 6106.20.00.00 6106.90.00.00 6108.11.00.00 6108.19.30.00 6108.19.90.10 6108.21.00.00 6108.22.00.00 6108.31.00.00 6108.32.00.00 6108.91.00.00
6108.92.00.00
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 6203.12.00.00
6203.19.10.00 6203.19.90.10 6203.19.90.20 6203.22.00.00 6203.23.00.00 6203.29.00.10 6203.29.00.20 6203.32.00.00 6203.33.00.00 6203.39.00.10 6203.39.00.20 6203.41.00.00 6203.42.10.00 6203.42.90.00 6203.43.00.00 6203.49.00.10 6203.49.00.20 6204.12.00.00 6204.13.00.00 6204.19.00.10 6204.19.00.20 6204.22.00.00 6204.23.00.00 6204.29.00.10 6204.29.00.20 6204.32.00.00 6204.33.00.00 6204.39.00.10 6204.39.00.20 6204.42.00.00 6204.43.00.00 6204.44.00.00 6204.49.00.10 6204.49.00.20
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN
6204.52.00.00
6204.53.00.00 6204.59.00.10 6204.59.00.20 6204.62.00.00 6204.63.00.10 6204.63.00.91 6204.69.00.10 6204.69.00.20 6206.10.00.00 6206.30.00.00 6206.40.00.00 6206.90.00.10
6206.90.00.20
- 6114.20.00.00 Pakaian Jadi Tekstil Lainnya a. Nama atau merek barang; v v*) 6114.30.00.00 b. Jenis bahan atau komposisi; v
- 6211.11.00.10 c. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 6211.12.00.10 produksi dalam negeri; 6211.20.00.00 d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v)
6211.32.00.00
e. Uk ur an ;
v v) 6211.33.00.00 f. Label pemeliharaan (care label); v - 6211.41.00.00 g. Negara Pembuat atau Made in. v v*) 6211.42.00.00
6211.43.10.00
- 3924.10.00.00 Perangkat Makan a. Nama atau merek barang; v v*) 6911.10.00.00 (Tableware) b. Jenis/tipe;
- v*) 6912.00.00.00 c. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 701 3.1 0.00.00 produksi dalam negeri; 701 3.22.00.00 d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v*) 701 3.33.00.00 e. Peringatan mudah pecah;
- v*) 7013.41.00.00 f. Negara Pembuat atau Made in.
- v*) 7013.42.00.00
7013.91.00.00
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010
PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 22. 3924.1 0.00.00 Produk Plastik untuk a. Nama atau merek barang; v v*) 3924.90.10.00 Keperluan Rumah Tangga b. Jen is/tipe; c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Ukuran/berat/volume/diameter; f. Negara Pembuat atau Made in.
- v) v) v) v) v) v) v*)
- 31 05.1 0.00.00 Pupuk a. Nama atau merek barang;
- v*) 31 05.20.00.00 b. J e n i s ;
- v*) 31 05.30.00.00 c. Nama dan alamat produsen untuk barang
- v*) 31 05.40.00.00 produksi dalam negeri; 31 05.51 .00.00 d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
- v*) 3105.60.00.00
e. Berat (netto); f. Kan dun gan har a; g. Kode produksi; h. Negara Pembuat atau Made in.
v) v) v) v)
- 3215.11.10.00 Tinta Cetak a. Nama atau merek barang;
v*) 321 5.90.10.00 b. Jen is/tipe;
v*) 321 5.90.60.00
c. Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri; d. Nama dan alamat importir untuk barang impor; e. Isi/berat (netto); f. Kod e pr odu ksi; g. Simbol bahaya, kata sinyal, pernyataan kehati-hatian, dan/atau tanda peringatan yang jelas; h. Negara Pembuat atau Made in.v) v) v) v) v) v)
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.294
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 22/M-DAG/PER/5/2010 Tanggal : 21 Mei 2010 PENEMPATAN LABEL NO NOMOR HS NAMA BARANG KETERANGAN/PENJELASAN BARANG KEMASAN 25 3208.10.11.00 Cat a. Nama atau merek barang;
v*) 3208.20.40.00 b. Jenis cat;
v*) 3208.20.70.00 c. Nama dan alamat produsen untuk barang
v*) 3208.90.11.00 produksi dalam negeri; 3208.90.21.00 d. Nama dan alamat importir untuk barang impor;
v*) 3209.1 0.10.00 e. Isi/berat (netto);
v*) 3209.1 0.40.00 f. Kode produksi;
v*) 3209.1 0.50.00 g. Cara penyimpanan dan pemakaian;
v*) 3210.00.11.00 h. W a r n a ;
v*) 321 0.00.20.00 i. Simbol bahaya, kata sinyal, pernyataan kehati-hatian, dan/atau
v*) 3210.00.30.00 tanda peringatan yang jelas;
321 0.00.50.00 j. Negara Pembuat atau Made in.
v*)
Keterangan Lampiran IV: v : Tercetak v*) Tercetak atau ditempelkan (dapat menggunakan stiker) www.djpp.depkumham.go.id
