PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 9
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 3 ayat (3) huruf e, dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya. (2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. toko swalayan dengan bentuk minimarket supermarket, departement store, hypermarket; atau b. toko dengan sistem pelayanan konvensional. (3) Sarana penjualan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. sistem elektronik; b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik (vending machine); atau c. penjualan bergerak.
