PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG
Pasal 8
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distributor, Sub Distributor, Agen dan Sub Agen yang mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran/keagenan dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tanda pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
