Pasal 10
BAB 3 — DISTRIBUSI BARANG SECARA TIDAK LANGSUNG
(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan: a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau
2016, No.
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA; b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang; c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; d. memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan e. memiliki perjanjian dengan Produsen atau supplier atau Importir mengenai barang yang akan didistribusikan. (2) Sub Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, wajib memenuhi ketentuan: a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA; b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Sub Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang; c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; d. memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas; dan e. memiliki perjanjian dengan Distributor.
